Istri bakar suami di Alor
Rumah yang dilalap api akibat dibakar oleh HH, seorang istri yang berniat membakar suaminya akibat judi online di Alor, NTT.
Seorang istri berinisial HH (35), asal Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT, diduga membakar suaminya sendiri, Mario Agustinus Wendo.
HH mengaku kesal akibat sang suami seing berjudi online dan membuat masalah keuangan serius dalam keluarga mereka.
Menuurt Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, menjelaskan, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi," ungkap Jamaludin, Kamis (31/10/2024).
Kronologi peristiwa ini berawal ketika HH menemukan bukti rekening suaminya yang digunakan untuk berjudi.
Rasa frustrasi HH memuncak ketika ia menemukan peluang untuk membeli bensin di tengah jalan.
Sesampainya di rumah, ia mengunci suaminya di kamar sebelum akhirnya membakarnya.
"Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” tambah Jamaludin.
Sosiolog: Pengaruh gaya hidup dan teknologi
Sementara itu, sosiolog dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Dr Drajat Tri Kartono mengatakan, ada beberapa pemicu maraknya judi online dan salah satunya adalah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi saat ini membuat masyarakat mampu mengakses situs judi online lebih mudah dan cepat.
Selain itu, di dalam kehidupan sosial masyarakat modern, ada kecenderungan untuk ingin lebih cepat dalam meraih ekspektasi, salah satunya hidup mapan secara finansial atau soal gaya hidup.
"Dalam masyarakat digital ini, ada teori yang menggambarkan soal kecenderungan manusia untuk "berlomba" untuk lebih cepat meraih sesuatu, misalnya ingin cepat makmur, atau keinginan lainnya," kata Drajat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (01/11/2024).
"Kondisi ini didukung dan dipermudah dengan kemajuan teknologi saat ini," tambahnya.
Namun demikian, lanjut Drajat, bagi manusia yang tak mampu secara rasional untuk memahami risiko dari kondisi ini yang akan menjadi korban atau terdampak.
Untuk itu, kata Drajat, masyarakat harus sadar diri mengembangkan rasionalitas, kesadaran atas risiko dari perkembangan teknologi, khususnya judi dan pinjaman online.
Hal yang tak kalah penting adalah peran aparat hukum dan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari judi online.
"Tak kalah penting adalah peran aparat kepolisian dalam mengontrol situs-situs judi online ini. Ini kan bisnis terlarang, penegakan hukum juga harus tegas dan sangat penting menjaga profesionalitas aparat," katanya.
"Selain itu harus digerakkan juga sosialisasi dampak judi online secara masif juga terus dilakukan," katanya.
Percobaan perampokan karena utang judi
Selain itu, kasus lain juga terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MA mencoba merampok kenalannya sendiri, seorang wanita berinisial AY.
Keduanya mengaku berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak tiga bulan lalu. Di hadapan polisi, pelaku mengaku terlilit utang karena kecanduan judi online.
“Pelaku membawa pisau yang diambil dari rumah korban, menandakan dia sudah berniat untuk menguasai harta korban,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri, Rabu (25/9/2024).
Kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku dalam perjalanan menuju lokasi yang sudah disepakati.
Di tengah perjalanan, pelaku yang sudah membawa pisau meminta uang Rp 1 juta kepada korban. Ketika korban tak bisa memenuhinya, pelaku melukai leher korban dan melarikan diri.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban meminta pertolongan dari warga sekitar.
Baca juga: Ditangkap, Gunawan Sadbor Mengaku Sulit Blokir Akun Judi Online karena Terlalu Banyak
Polwan bakar suami
Kasus lain terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang anggota polisi wanita, Briptu FN, nekat membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa FN sudah tak mampu menahan amarah karena uang tabungan yang seharusnya digunakan untuk kehidupan keluarga, malah dihabiskan oleh RDW untuk berjudi online.
“Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai ketiga anaknya, malah untuk judi online. Ini temuan sementara kami,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
FN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka masih mengalami trauma, dan proses hukumnya sedang berlangsung.
Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Menangis Saat Mendengar Kesaksian Sang Mertua
Hanya orangTanpa orang
PotretSeluruh tubuhProfilPotret lebih lebar
©2024 iStockphoto LP. Desain iStock adalah merek dagang iStockphoto LP.
5 Kasus Kecanduan Game Online
Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.
KOMPAS.com – Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban massal atau kerusakan dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Salah satu bentuk terorisme adalah aksi peledakan bom. Selain itu, ada juga berbagai aksi teror lain yang berkaitan dengan kepentingan kelompoknya, seperti perampokan dan lain-lain.
Di Indonesia, berbagai aksi bom, termasuk bom bunuh diri, marak terjadi sejak tahun 2000. Salah satu yang paling banyak menelan korban dan menarik perhatian dunia adalah Bom Bali I.
Berikut beberapa kasus terorisme di Indonesia dan penyelesaiannya.
Ledakan bom terjadi di gereja-gereja di 13 kota di Indonesia pada malam Natal tahun 2000. Mulai dari Medan, Pekanbaru, Jakarta, Mojokerto, Mataram, dan kota lainnya.
Serangan yang terjadi secara serentak ini menyebabkan 16 orang meninggal dan 96 orang terluka.
Serangan-serangan bom tersebut dikomandoi oleh Encep Nurjaman alias Ridwan Isamuddin alias Hambali, salah satu pemimpin Jama'ah Islamiyah, kelompok afiliasi Al-Qaida di Asia Tenggara.
Saat ini, Hambali berada dibawah penahanan militer Amerika Serikat di pangkalan militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.
Ia ditetapkan sebagai kombatan dan akan menjalani persidangan militer Amerika atas tuduhan bertanggung jawab dalam beberapa serangan teroris.
Bagi Amerika, seseorang yang menjadi bagian atau mendukung Taliban atau kekuatan Al-Qaida, atau kekuatan terkait yang terlibat permusuhan dengan Amerika Serikat atau mitra koalisinya dianggap sebagai kombatan atau musuh.
Baca juga: Densus 88 Tegaskan Tak Pandang Latar Belakang Agama dalam Menindak Teroris
Tiga bom meledak di Bali pada 12 Oktober 2002. Ledakan ini menewaskan 202 orang dan ratusan orang menderita luka.
Ledakan pertama terjadi di depan Diskotek Sari Club, Jalan Legian, Kuta. Tidak berselang lama, ledakan kedua terjadi Diskotek Paddy’s yang berada di seberang Sari Club.
Setelah itu, ledakan ketiga terjadi tak jauh dari Konsulat Amerika Serikat di wilayah Renon, Denpasar.
Selain korban jiwa, ledakan bom ini juga merusak bangunan-bangunan di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian menangkap Amrozi, Imam Samudra alias Abdul Aziz, Ali Ghufron, Ali Imron, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Gani. Tersangka lain, Dulmatin, tewas saat penangkapan.
Mereka terbukti bersalah melakukan pengeboman tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa para pelaku merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron divonis mati dan telah dieksekusi pada November 2008. Sedangkan Ali Imron, Mubarok dan Suranto Abdul Gani divonis penjara seumur hidup.
Terbaru, Koordinator Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis 15 tahun penjara pada Januari 2022. Ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada 10 Desember 2020 setelah buron 18 tahun.
Tak hanya menjadi otak dalam aksi Bom Bali I saja, Zulkarnaen juga menjadi dalang dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal tahun 2000.
Ledakan bom terjadi di dua hotel berbintang lima yang merupakan jaringan hotel Amerika, JW Marriot dan Ritz Carlton, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009 pagi.
Jumlah yang tewas dalam dua kejadian ini sembilan orang, enam di antaranya warga negara asing, dan lebih dari 40 orang luka-luka. Dua di antara yang tewas merupakan pelaku bom bunuh diri.
Kejadian ini merupakan bagian dari aksi kelompok JI yang didalangi Noordin M. Top. Para pelaku yang terlibat dalam teror ini telah divonis enam tahun tahun hingga seumur hidup.
Sementara dua bulan kemudian, Noordin M. Top tewas dalam baku tembak yag terjadi saat penangkapan di Solo.
Baca juga: Mahfud: Korupsi, Terorisme, dan Narkoba Masalah Besar Penegakan Hukum
Perampokan bersenjata terjadi di Medan pada 18 Agustus 2010. Dalam kejadian ini, seorang polisi yang bertugas di bank tersebut tewas ditembak dan dua petugas keamanan terluka.
Kawanan perampokan berhasil menggasak uang sekitar Rp200 juta. Tak hanya CIMB Niaga, mereka juga diketahui merampok sejumlah tempat lain, seperti Bank Sumut, money changer di Belawan, Medan, Bank BRI, dan sebagainya.
Belakangan terungkap bahwa kawanan ini berkaitan dengan jaringan teroris Aceh-Banten-Jabar yang termasuk di antaranya kelompok JI.
Dana hasil perampokan akan digunakan untuk mendanai sejumlah aksi terorisme, termasuk membeli senjata api dan granat. Sebanyak 16 orang ditangkap terkait kasus ini.
Tiga di antaranya meninggal karena melawan saat ditangkap. Para pelaku yang terlibat telah divonis mulai dari lima hingga 12 tahun penjara.
Ledakan bom bunuh diri terjadi saat solat Jumat di Masjid Polres Cirebon Kota pada 15 April 2011.
Dalam kejadian ini, pelaku bom bunuh diri tewas di tempat dan lebih dari 20 orang menderita luka, satu di antaranya Kapolres Cirebon Kota AKBP Herukoco.
Para pelaku dari kelompok Cirebon yang terlibat dalam aksi ini telah divonis lima hingga sembilan tahun penjara.
Rentetan penyerangan terhadap tokoh agama terjadi secara beruntun pada 2018.
Dua kasus yang menarik perhatian publik adalah penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri, dan tokoh organisasi keagamaan dari Persis (Persatuan Islam), Ustaz Prawoto.
Umar Basri dianiaya seseorang usai solat Subuh, 27 Januari 2018. Akibat dipukul kayu, Umar mengalami luka parah.
Namun, pelaku Asep Ukin yang dinyatakan bersalah tidak bisa dipidana karena menderita gangguan jiwa.
Kasus kedua adalah penganiayaan yang menyebakan tewasnya tokoh Persis, organisasi massa Islam terbesar di Jawa Barat, Prawoto.
Pelaku, Asep Maftuh, telah divonis tujuh tahun penjara. Ia dinyatakan tidak menderita gangguan jiwa seperti yang disebut sebelumnya.
Berbagai kasus penyerangan terhadap tokoh agama juga terjadi setelah itu. Sebagian besar pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Sarwono, Sarlito Wirawan. 2012. Terorisme di Indonesia: Dalam Tinjauan Psikologis. Tangerang: Pustaka Alvabet.
Kasus adiksi atau kecanduan gawai kalangan anak-anak di Jawa Barat cukup memprihatinkan. Akhir Februari lalu, siswa SMP kelas 1 di Subang meninggal diduga penyebabnya karena kecanduan game. Tak hanya itu, jumlah pasien anak yang kecanduan gawai di RS Jiwa Cisarua Bandung Barat meningkat.
Raden Tri Sakti (12), siswa SMP kelas 1 asal Desa Salam Jaya, Pabuaran, Subang meninggal dunia dengan diagnosa mengalami gangguan syaraf. Pihak keluarga menyebut penyakit yang dideritanya dikabarkan karena kecanduan bermain game online di telepon seluler. Raden meninggal 23 Februari.
Endang, paman Raden, menceritakan keponakannya sejak awal tahun mengeluhkan sakit kepala, bahkan tangan dan kakinya susah digerakkan. Sempat dirawat selama di RS Siloam, Endang mengatakan dokter yang merawatnya mengatakan gangguan saraf yang diderita keponakannya itu karena radiasi telepon seluler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang menuturkan keponakannya selama ini selalu bermain game online seharian, ditambah dengan sekolah jarak jauh yang otomatis selalu memegang handphone. "Jadi anak itu tadinya sering main HP game online siang malam, tidur subuh pukul 03.00 WIB. Trus kerap mengigau kaya lagi bermain game," ujar Endang.
Meski penyebab gangguan saraf ini dibantah oleh Ketua IDI cabang Kabupaten Purwakarta dr Susilo Atmojo. Menurutnya gangguan syaraf tidak ada hubungannya dengan radiasi handphone. Kecanduan gawai atau kecanduan bermain game berakibat kepada perubahan perilaku anak.
Sementara itu berdasarkan catatan RSJ Cisarua, Jawa Barat, pada bulan Januari hingga Februari 2021 ada 14 anak alami kecanduan gawai yang menjalani rawat jalan. Sementara pada tahun 2020 rentang bulan Januari sampai Desember total ada 98 anak yang menjalani rawat jalan gegara kecanduan gawai.
Spesialis Psikiater Anak dan Remaja RSJ Cisarua Lina Budianti mengatakan usia anak paling muda yang pernah menjalani perawatan jalan karena kecanduan gawai yakni usia 7 tahun.
"Untuk yang termuda itu 7 tahun, dia juga murni kecanduan gawai karena kurangnya pengawasan orangtua. Kalau secara keseluruhan, rata-rata yang dirawat jalan di sini usia 7-15 tahun," katanya dihubungi, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Lina penyebab anak-anak menjadi pencandu gawai karena banyak faktor, seperti membuat anak anteng karena kebanyakan orangtua sibuk.
"Orangtuanya di awal memberikan kelonggaran, karena mereka berpikir kalau enggak main game terus mau ngapain. Tapi lama-lama pemakaian tidak terkendali, akhirnya jadi adiksi," kata Lina.
Hal itu diperparah dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, di mana anak mau tidak mau setiap hari memegang gadget karena proses belajar mengajar dilakukan secara daring.
"Sebagian yang datang ke kami diperberat dengan kondisi ini (pandemi COVID-19). Jadi pandemi mereka tidak kemana-mana. Mereka juga dapat kuota gratis kan. Kita tanya orangtua sudah berusaha dibatasi atau belum ternyata jawabannya sudah, tapi memang sulit," jelasnya.
Lina mengatakan jumlah anak yang mengalami kecanduan gawai bertambah setiap tahunnya. "Dulu kalau mau senang itu lewat olahraga, rekreasi atau interaksi dengan sesama. Kalau sekarang, untuk mendapat dophamine itu, anak-anak bisa bermain game dan internetan di ponsel. Tapi kalau berlebihan nanti berubah fungsi bisa berdampak pada masalah psikiatri ya adiksi ini," terangnya.
Lebih lanjut Lina mengatakan untuk mengurangi potensi adiksi anak terhadap gawai, orangtua tak perlu melarang keras anak mengakses gawai, namun berikan edukasi pada anak soal tanggungjawab dan batasan yang jelas.
"Sebetulnya yang dilakukan orang tua untuk membatasi adiksi itu bukan melarang, tapi mengajari anaknya memakai internet dengan bertanggungjawab. Hanya saja karena orangtua sibuk dan anaknya anteng tanpa diawasi akhirnya ya bablas. Intinya orangtua harus bisa mengawasi dengan ketat," tandasnya.
Simak video 'Diduga Kecanduan Game Online, Bocah di Subang Meninggal Dunia':
[Gambas:Video 20detik]
Kasus Korupsi berhasil diungkap oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kasus besar yang sangat banyak merugikan Negara ini sangat memecahkan rekor dengan nilai yang fantastis. Kira-kira kasus apa saja ya ? yuk simak artikel ini
Mantan Presiden kedua kita yaitu Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Perkiraan harta Negara yang telah dicuri oleh Soeharto sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp.490 triliun.
Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ada di Indonesia. BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan. Menurut keterangan dari KPK kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun.
Kasus PT Asabri menjadi sorotan meskipun belum diketahui secaa pasti, namun total kerugian Negara diyakini mencapai Rp.10 triliun.
Kasus korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan publik . Jiwasraya sebelumnya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp.12,4 triliun. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.dan akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun.
Kasus pengadaan E-KTP menjadi kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus ini menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
KOMPAS.com - Sederet kasus kekerasan dan kriminalitas yang dipicu oleh kecanduan judi online terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
Bahkan sejumlah pelaku nekat bertindak yang mengarah ke percobaan pembunuhan dan pembakaran dengan pasangannya sendiri.
Dari beberapa kasus tersebut pelaku mengaku merasa frustrasi atau terlilit utang akibat aktivitas perjudian daring.
Baca juga: Meutya Hafid Lapor ke Prabowo soal 10 Pegawai Komdigi Jadi Rekanan Situs Judi Online
Berikut ini adalah tiga kasus mencolok yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Riau, dan Jawa Timur: